Psikolog dan Psikiater seringkali dianggap sebagai profesi sama. Ada beberapa perbedaan Psikolog dan Psikiater yang harus diketahui.
Bagi beberapa orang yang mungkin masih awam, profesi Psikolog dan Psikiater terkadang masih membuat rancu.
Banyak orang yang menganggap keduanya adalah profesi yang sama.
Kedua profesi ini sebenarnya sama-sama terjun di bidang yang menangani kejiwaaan manusia.
Namun dalam beberapa hal, ada batas-batas tertentu yang melibatkan kode etik sehingga kedua profesi ini menjadi berbeda.
Untuk meluruskan kesalahpahaman dan sebagai pengetahuan, berikut ini penjelasan tentang perbedaan profesi Psikolog dan Psikiater.
Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?
Psikiater
Untuk menjadi Psikiater, seseorang harus menempuh pendidikan S-1 Kedokteran. Ketika lulus maka akan menyandang gelar S.Ked.
Setelah lulus S-1 Kedokteran, harus melanjutkan mengambil Pendidikan Spesialis Psikiatri.
Dan ketika lulus akan menyandang gelar Sp.KJ (Spesialis Kedokteran Jiwa). Jadi, Psikiater adalah seorang dokter spesialis kejiwaan.
Karena Psikiater adalah dokter, maka Psikiater berhak meresepkan obat kepada pasiennya (farmakoterapi).
Namun Psikiater tidak boleh menggunakan alat tes psikologi berbasis klinis seperti tes-tes proyektif.
Psikiater cenderung merawat orang yang membutuhkan pertimbangan kebutuhan medis, psikologis dan sosial mereka. Ini biasanya orang dengan kondisi kompleks, misalnya:
- Depresi berat.
- Skizofrenia.
- Gangguan bipolar.
- Seseorang yang telah mencoba bunuh diri atau memiliki pikiran untuk bunuh diri biasanya akan diperiksa oleh psikiater.
Baca juga: 21 Prospek Kerja Psikologi dan Besaran Gajinya
Psikolog
Untuk menjadi Psikolog, seseorang harus menempuh pendidikan S-1 Psikologi dan ketika lulus mendapatkan gelar S.Psi.
Setelah itu harus melanjutkan S-2 Pendidikan Profesi Psikolog dan ketika lulus akan mendapatkan gelar M.Psi.
Setelah berhasil lulus S-2 Profesi Psikolog, maka akan memperoleh lisensi sebagai seorang Psikolog.
Psikolog berhak memberikan perawatan klinis seperti terapi, konseling dan berbagai jenis Psikoterapi kepada kliennya.
Psikolog tidak berhak memberikan resep obat-obatan pada kliennya. Namun Psikolog berhak dan boleh menggunakan alat tes psikologi berbasis klinis seperti tes-tes proyektif, contohnya Tes Rorschach.
Psikolog lebih cenderung melihat orang dengan kondisi yang dapat dibantu secara efektif dengan perawatan psikologis. Ini termasuk menangani masalah perilaku, kesulitan belajar, depresi dan kecemasan.
Dari penjelasan di atas, yang membedakan antara Psikolog dan Psikiater adalah:
Psikiater | Psikolog |
---|---|
Lulusan kedokteran spesialis Psikiatri | Lulusan pendidikan profesi Psikolog |
Berhak meresepkan perawatan obat kepada pasien (farmakoterapi) | Berhak memberikan perawatan klinis seperti terapi, konseling dan Psikoterapi |
Memiliki kompetensi untuk mendiagnosis gangguan mental dan pengobatannya | Memiliki kompetensi untuk melakukan tes psikologi |
Gelar Psikiater adalah Sp.KJ (Spesialis Kedokteran Jiwa) | Gelar Psikolog adalah M.Psi (Magister Psikologi) |
Menggunakan pendekatan secara medis | Memakai pendekatan non-medis |
Menangani pasien | Menangani klien |
Mendiagnosis penyakit, mengelola perawatan, dan menyediakan berbagai terapi untuk penyakit mental yang kompleks dan serius | Fokus memberikan Psikoterapi (terapi bicara) untuk membantu klien |
Baca juga: Perbedaan Penelitian Kualitatif dan Kuantitatif
Kesimpulan
Bagaimana, apakah Anda sudah paham apa perbedaan Psikolog dan Psikiater? Banyak hal yang nampak sekali memperlihatkan perbedaan dua profesi ini.
Hal utama yang membedakan antara Psikolog dan Psikiater adalah:
- Latar belakang pendidikan.
- Kewenangan yang dimiliki.
- Kompetensi.
- Bidang yang ditangani.