Persamaan tersangka dan terdakwa adalah sama-sama menghadapi masalah di hadapan hukum. Tapi apa perbedaan tersangka dan terdakwa?
Dalam ranah hukum, istilah “tersangka” dan “terdakwa” sering digunakan, tetapi apakah kita benar-benar memahami perbedaan penting dan mendasar di antara keduanya?
Tersangka dan terdakwa adalah dua istilah yang memiliki peran yang berbeda dalam proses hukum.
Memahami perbedaan antara keduanya bukan hanya penting dalam konteks hukum, tetapi juga untuk masyarakat umum agar dapat melihat bagaimana sistem hukum menangani individu yang terlibat dalam tindak pidana.
Mari kita telusuri lebih lanjut perbedaan antara status tersangka dan terdakwa untuk mendapatkan pemahaman dan pengetahuan yang lebih mendalam tentang peran kritis keduanya dalam konteks peradilan.
Pengertian Tersangka
Tersangka adalah istilah hukum yang merujuk kepada seseorang yang dicurigai melakukan suatu tindak pidana, namun belum melalui proses peradilan formal atau belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Status tersangka muncul pada tahap penyelidikan atau penyidikan suatu kasus oleh pihak berwajib, seperti kepolisian atau penegak hukum lainnya.
Pemberian status tersangka dilakukan ketika terdapat bukti awal atau informasi yang cukup untuk menunjukkan keterlibatan seseorang dalam suatu tindak pidana.
Tapi harus dipahami bahwa status tersangka bukan berarti seseorang secara resmi dianggap bersalah.
Ini hanya merupakan tahap awal dalam proses hukum di mana pihak berwajib melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengumpulkan bukti dan menguji keabsahan dugaan tersebut.
Tersangka memiliki hak-hak tertentu, termasuk hak untuk mendapatkan pembelaan hukum, meskipun belum dinyatakan bersalah.
Status tersangka dapat berubah seiring berjalannya waktu dan perkembangan penyelidikan.
Jika selama proses penyidikan ditemukan bukti yang cukup untuk mendukung dakwaan, tersangka dapat dijadikan terdakwa dan ditempuh jalur peradilan.
Sebaliknya, jika tidak ditemukan cukup bukti atau jika bukti tersebut tidak memadai, status tersangka bisa dicabut, dan individu tersebut dianggap tidak bersalah.
Pentingnya menjaga prinsip asas praduga tak bersalah dalam menangani status tersangka adalah landasan utama dalam sistem hukum yang adil.
Ini menekankan bahwa setiap orang dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah melalui proses peradilan yang adil dan transparan.
Pengertian Terdakwa
Terdakwa adalah seseorang yang telah resmi didakwa atau dituduh melakukan suatu tindak pidana dan sedang menjalani proses peradilan di pengadilan.
Pemberian status terdakwa terjadi setelah tahap penyelidikan atau penyidikan, di mana pihak berwajib, seperti kepolisian atau jaksa, mengumpulkan bukti yang dianggap cukup untuk menentukan bahwa seseorang harus dihadapkan pada pengadilan untuk pertanggungjawaban hukum.
Status terdakwa mencerminkan langkah lebih lanjut dalam sistem peradilan pidana dan menandakan bahwa individu tersebut akan menjalani proses persidangan, di mana pihak pengadilan akan mempertimbangkan bukti-bukti yang ada dan memberikan putusan akhir.
Terdakwa memiliki hak-hak hukum tertentu selama proses peradilan, termasuk hak untuk didampingi oleh pembela hukum, hak untuk memberikan keterangan atau membela diri, dan hak untuk mendapat persidangan yang adil.
Tapi harus dipahami bahwa status terdakwa belum mengindikasikan kesalahan atau bersalah secara hukum.
Prinsip asas praduga tak bersalah menetapkan bahwa terdakwa dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah di pengadilan.
Oleh karena itu, proses persidangan memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk membuktikan ketidakbersalahannya atau memberikan klarifikasi terhadap tuduhan yang diarahkan kepadanya.
Hasil persidangan dapat berupa vonis bersalah, vonis tidak bersalah, atau dibebaskan dari tuduhan tertentu.
Setelah persidangan selesai, terdakwa akan diberikan hukuman jika terbukti bersalah, atau ia akan dibebaskan jika tidak terbukti bersalah.
Baca juga: Perbedaan Pengacara dan Advokat
Apa Perbedaan Tersangka dan Terdakwa?
Kriteria | Tersangka | Terdakwa |
---|---|---|
Definisi | Seseorang yang dicurigai melakukan tindak pidana namun belum melalui proses peradilan formal. | Seseorang yang telah resmi didakwa dan sedang menjalani proses peradilan di pengadilan. |
Status Hukum | Belum dianggap bersalah, prinsip praduga tak bersalah belum berlaku. | Telah dianggap sebagai pihak yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan. |
Proses Hukum | Berada pada tahap penyelidikan atau penyidikan dan tidak sedang menjalani persidangan. | Sudah melalui tahap penyelidikan, telah didakwa, dan sedang menjalani persidangan di pengadilan. |
Hak-hak | Memiliki hak-hak tertentu selama penyelidikan, termasuk hak mendapatkan pembelaan hukum. | Memiliki hak-hak hukum selama proses peradilan, termasuk hak untuk didampingi oleh pembela hukum. |
Pembuktian | Belum ada pembuktian formal atas keterlibatannya dalam tindak pidana. | Akan melalui proses pembuktian di pengadilan, baik untuk membuktikan kesalahannya atau tidak. |
Hasil Akhir | Bisa berlanjut menjadi terdakwa jika bukti cukup atau status dicabut jika tidak terbukti. | Hasil akhirnya bisa berupa vonis bersalah, vonis tidak bersalah, atau dibebaskan dari tuduhan. |
Kesimpulan
Tersangka merujuk kepada seseorang yang dicurigai melakukan tindak pidana, namun belum melalui proses peradilan formal.
Di sisi lain, terdakwa adalah individu yang telah resmi didakwa dan tengah menjalani proses persidangan.
Jadi, apakah kalian sudah memahami apa perbedaan tersangka dan terdakwa?
Artikel terkait:
- Perbedaan Biografi dan Autobiografi
- Perbedaan Administrasi dan Manajemen
- Perbedaan Penelitian Kualitatif dan Kuantitatif
- Perbedaan Ekonomi Mikro dan Makro
- Perbedaan DNA dan RNA.